BAB I
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Manajemen Peserta Didik
Manajemen adalah suatu proses yang dilakukan agar suatu usaha dapat
berjalan dengan baik memerlukan perencanaan, pemikiran, pengarahan dan pengaturan
serta mempergunakan atau mengikut sertakan semua potensi yang ada baik personal
maupun material secara efektif dan efisien. Peserta didik adalah orang /
individu yang mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat , minat, dan
kemampuannya agar tumbuh dan berkembang dengan baik serta mempunyai kepuasan
dalam menerima pelajaran yang diberikan oleh pendidiknya.
Dari pengertian manajemen dan peserta didik diatas dapat kita simpulkan
Knezevich (1961) menyatakan bahwa manajemen peserta didik adalah pupil
personnel administration artinya layanan yang memusatkan perhatian pada
pengaturan , pengawasan, dan pelayanan siswa di kelas dan di luar kelas seperti
: pengenalan, pendaftaran, layanan individuan seperti keseluruhan kemampuan,
minat, kebutuhan sampai ia matan di sekolah.
B.
Tujuan, Fungsi dan Prinsip Manajemen Peserta Didik
Tujuan Manajemen Peserta Didik
adalah mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik agar kegiatan tersebut
menunjang proses pembelajaran di lembaga pendidikan (sekolah); lebih lanjut
proses pembelajaran tersebut dapat berjalan lancar, tertib dan teratur sehingga
dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan
pendidikan secara keseluruhan.
Fungsi Manajemen
Peserta Didik adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri
seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi individualitasnya, segi
sosial, aspirasi, kebutuhan dan segi potensi peserta didik lainnya.
Ada beberapa prinsip agar fungsi
Manajemen Peserta Didik dapat tercapai, yaitu:
a. Dalam mengembangkan program Manajemen kepeserta didikan,
penyelenggara harus mengacu peraturan yang berlaku pada saat program
dilaksanakan.
b. Manajemen peserta didik dipandang sebagai bagian
keseluruhan manajemen sekolah.
c. Segala bentuk kegiatan manajemen peserta didik haruslah
mengemban misi pendidikan dan dalam rangka mendidik peserta didik.
d. Kegiatan-kegiatan manajemen peserta didik haruslah
diupayakan untuk mempersatukan peserta yang mepunyai keragaman latar belakang dan
punya banyak perbedaan.
e. Kegiatan manajemen
peserta didik haruslah dipandang sebagai upaya pengaturan terhadap pembimbingan
peserta didik.
f. Kegiatan manajemen
peserta didik haruslah mendorong dan memacu kemandirian peserta didik.
g. Kegiatan manajemen peserta didik haruslah fungsional bagi
kehidupan peserta didik, baik di sekolah lebih-lebih di masa depan.
C.
Ruang Lingkup
Manajemen Peserta Didik
Ruang lingkup Manajemen
Peserta Didik meliputi:
1. Analisis kebutuhan peserta
didik
Langkah pertama dalam kegiatan manajemen peserta didik
adalah melakukan analisis kebutuhan yaitu penetapan siswa yang dibutuhkan oleh
lembaga pendidikan (sekolah). Kegiatan yang dilakukan adalah:
a. Merencanakan jumlah peserta didik yang akan diterima
Besarnya jumlah peserta didik yang akan
diterima harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
Daya tamping
kelas atau jumlah kelas yang tersedia. Jumlah peserta didik dalam satu kelas
(ukuran kelas) berdasarkan kebijakan pemerintah berkisar antara 40-45 orang.
Sedangkan ukuran kelas yang ideal secara teoritik berjumlah 25-30 peserta didik
per satu kelas.
Rasio murid dan guru. Secara ideal rasio murid guru
adalah 1 : 30.
b.
Menyusun program
kegiatan kesiswaan
2. Rekruitmen Peserta Didik
Rekruitmen peserta didik di sebuah lembaga pendidikan
(sekolah) pada hakikatnya adalah merupakan proses pencarian, menentukan dan
menarik pelamar yang mampu untuk menjadi peserta didik di lembaga pendidikan
(sekolah) yang bersangkutan. Langkah-langkah rekruitmen peserta didik adalah
sebagai berikut:
a. Pembentukan panitia penerimaan siswa baru, yang terdiri
dari semua unsur guru,
tenaga tata usaha dan dewan sekolah/komite sekolah. Panitia ini bertugas
mengadakan pendaftaran calon siswa, mengadakan seleksi dan menerima pendaftaran
kembali siswa yang diterima.
b. Pembuatan
dan pemasangan pengumuman penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara
terbuka. Pengumuman tersebut berisi hal-hal sebagai berikut:
1) Gambaran
singkat lembaga pendidikan (sekolah) yang meliputi: sejarah, visi dan misi
sekolah, kelengkapan fasilitas sekolah, tenaga kependidikan yang dimiliki.
2) Persyaratan
pendaftaran siswa baru minimal meliputi surat sehat dari dokter, ada batasan
usia yang ditunjukkan dengan akte kelahiran, SKKB, salinan nilai dari sekolah
sebelumnya, melampirkan pas foto.
3) Cara
pendaftaran. Ada dua cara yaitu secara individual oleh masing-masing calon
peserta didik yang datang ke lembaga pendidikan (sekolah) yang dituju atau
secara kolektif oleh pihak sekolah dimana peserta didik sekolah sebelumnya.
4) Waktu
pendaftaran, yang memuat kapan waktu pendaftaran dimulai dan diakhir.
5) Tempat
pendaftaran.
6) Berapa
uang pendaftaran dan kepada siapa uang tersebut diserahkan, serta bagaimana
pembayarannya.
7) Waktu dan tempat seleksi, meliputi hari,
tanggal, jam fan tempat seleksi.
8) Pengumuman
hasil seleksi yang meliputi waktu pengumuman dan dimana calon peserta didik
dapat memperolehnya.
3. Seleksi
Peserta Didik
Seleksi
peserta didik adalah kegiatan pemilihan calon peserta didik untuk menentukan
diterima atau tidaknya calon peserta didik menjadi peserta didik di lembaga
pendidikan (sekolah) tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Adapun cara-cara seleksi yang dapat digunakan adalah:
a. Melalui
tes atau ujian, yang meliputi psikotest, tes jasmani, tes kesehatan, tes akademik
atau tes ketrampilan.
b. Melalui
Penelusuran Bakat Kemampuan.
c. Berdasarkan
nilai STTB atau nilai UAN.
4. Orientasi
Orientasi
peserta didik (siswa baru) adalah kegiatan penerimaan siswa baru dengan
mengenalkan situasi dan kondisi lembaga pendidikan (sekolah) tempat peserta
didik itu menempuh pendidikan. Situasi dan kondisi ini menyangkut lingkungan
fisik sekolah dan lingkungan sosial sekolah.
Tujuan diadakan orientasi bagi peserta didik antara lain:
a. Agar
peserta didik dapat mengerti dan mentaati segala peraturan yang berlaku di
sekolah.
b. Agar
peserta didik dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan sekolah.
c. Agar peserta didik siap menghadapi lingkungannya
yang baru baik secara fisik, mental dan emosional sehingga ia merasa betah
mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
5. Penempatan Peserta Didik
(Pembagian Kelas)
Menurut
William A Jeager dalam mengelompokkan peserta didik dapat didasarkan kepada:
a. Fungsi
integrasi, yaitu pengelompokkan yang didasarkan atas kesamaan-kesamaan yang ada
pada peserta didik. Pengelompokkan ini didasarkan menurut jenis kelamin, umur,
dan sebagainya. Pengelompokan ini menghasilkan pembelajaran yang bersifat
klasikal.
b. Fungsi perbedaan, yaitu pengelompokkan peserta
didik disarkan pada perbedaan-perbedaan yang ada dalam individu peserta didik,
seperti minat, bakat, kemampuan dan sebagainya. Pengelompokkan ini menghasilkan
pembelajaran yang bersifat individual.
Sedangkan menurut Hendyat Soetopo,
dasar-dasar pengelompokkan peserta didik ada 5 macam yaitu:
1) Friendship
Grouping
Pengelompokkan peserta didik
didasarkan pada kesukaan di dalam memilih teman antar peserta didik itu
sendiri.
2) Achievement
Grouping
Pengelompokkan peserta didik
didasarkan pada prestasi yang dicapai oleh siswa. Dalam pengelompokkan ini
biasanya diadakan percampuran antara peserta didik yang berprestasi tinggi
dengan peserta didik dengan peserta didik yang berprestasi rendah.
3) Aptitude
Grouping
Pengelompokkan peserta didik
didasarkan atas kemampuan dan bakat yang sesuai dengan apa yang dimiliki
peserta didik itu sendiri.
4) Attention
or Interest Grouping
Pengelompokkan peserta didik
didasarkan atas perhatian atau minat yang didasari kesenangan peserta didik itu
sendiri.
5) Intelligence
Grouping
Pengelompokkan peserta didik
didasarkan atas hasil tes intelegensi yang diberikan kepada peserta didik itu
sendiri.
6. Pembinaan dan Pengembangan Peserta Didik
Pembinaan
dan pengembangan peserta didik dilakukan sehingga anak mendapatkan
bermacam-macam pengalaman belajar untuk bekal kehidupannya di masa yang akan
datang. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan dan pengembangan peserta
didik biasanya melakukan kegiatan yang disebut dengan kegiatan kurikuler dan
kegiatan ekstra kurikuler.
Kegiatan
kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan dalam kurikulum yang
pelaksanaannya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam
bentuk proses belajar mengajar dengan nama mata pelajaran atau bidang studi yang
ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
Sedangkan
kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang dilaksanakan di
luar ketentuan yang telah ada di dalam kurikulum. Kegiatan ini biasanya
terbentuk berdasarkan bakat dan minat yang telah dimiliki oleh peserta didik.
Setiap peserta didik tidak harus mengikuti semua kegiatan ekstra kurikuler. Ia
bisa memilih kegiatan mana yang dapat mengembangkan kemampuan dirinya. Contoh
kegiatan ekstra kurikuler: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), ROHIS (Rohani
Islam), kelompok basket, silat, Pramuka, dan lain-lain.
Keberhasilan
pembinaan dan pengembangan peserta didik diukur melalui proses penilaian yang
dilakukan oleh lembaga pendidikan (guru). Ukuran yang sering digunakan adalah
naik kelas dan tidak naik kelas bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat
akhir sebuah lembaga pendidikan (sekolah).
7. Pencatatan
dan Pelaporan
Kegiatan
pencatatan dan pelaporan dimulai sejak peserta didik diterima di sekolah sampai
mereka tamat di sekolah tersebut. Pencatatan tentang kondisi peserta didik
perlu dilakukan agar pihak lembaga dapat memberikan bimbingan yang optimal pada
peserta didik. Sedangkan pelaporan dilakukan sebagai wujud tanggung jawab
lembaga agar pihak-pihak terkait dapat mengetahui perkembangan peserta didik di
lembaga tersebut.
Peralatan
dan perlengkapan yang digunakan untuk mempermudah melakukan pencatatan dan
pelaporan biasanya berupa:
a. Buku
Induk Siswa
Buku ini berisi catatan tentang peserta didik yang masuk
pada sekolah tersebut yang setiap catatannya berisi nompr pokok dan data-data
setiap peserta didik.
b. Buku Klapper
Pencatatan buku ini dapat diambil
dari buku induk, tetapi penulisannya disusun berdasarkan abjad.
c. Daftar
presensi
Daftar hadir peserta didik sangat penting sebab frekuensi
kehadiran setiap peserta didik dapat diketahui/dikontrol.
d. Daftar
mutasi peserta didik
Daftar mutasi ini digunakan untuk
mencatat ke luar masuk peserta didik dalam setiap bulan, semester, atau
setahun.
e. Buku catatan pribadi peserta didik
Buku ini antara lain berisi:
identitas peserta didik, keterangan mengenai keadaan keluarga, keadaan jasmani
dan kesehatan, riwayat pendidikan serta hasil belajar, data psikologis dan
kegiatan di luar sekolah.
f. Daftar
nilai
Daftar nilai ini dimiliki oleh
setiap guru bidang studi, khusus untuk mencatat hasil tes setiap peserta didik
pada bidang studi/mata pelajaran tertentu.
g. Buku
Legger
Legger merupakan kumpulan nilai dari
seluruh bidang studi untuk setiap peserta didik. Pencatatan nilai dalam Legger
biasanya satu tahun dua kali (sesuai pembagian raport).
h. Buku
raport
Buku raport merupakan alat untuk
melaporkan prestasi belajar peserta didik kepada orang tua / wali peserta didik
itu sendiri. Selain prestasi belajar, dilaporkan pula tentang kehadiran tingkah
laku peserta didik.
8. Kelulusan dan Alumni
Proses
kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen peserta didik. Kelulusan
adalah pernyataan dari lembaga pendidikan (sekolah) tentang telah
diselesaikannya program pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik.
Setelah peserta didik selesai mengikuti seluruh program pendidikan di suatu
lembaga pendidikan dan berhasil lulus dan ujian akhir, maka peserta didik
tersebut diberikan surat keterangan lulus atau sertifikat.
Ketika
peserta didik sudah lulus, maka secara formal hubungan antara peserta didik dan
lembaga telah selesai. Hubungan antara sekolah dengan para alumni dapat
dipelihara lewat pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh para alumni yang
biasa disebut “reuni”. Saai ini tiap lembaga pendidikan (sekolah) ada
organisasi alumninya, misalnya IKA (Ikatan Alumni).
D.
Tujuan
Manajemen Peserta Didik
Tujuan umum manajemen peserta didik adalah mengatur
kegiatan-kegiatan peserta didik agar kegiatan-kegiatan tersebut menunjang
proses pembelajaran di lembaga pendidikan ( sekolah ) lebih lanjut, proses
pembelajaran di lemcga tersebut dapat berjalan lancar, tertib, dan teratur
sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan
pendidikan secara keseluruhan.
Tujuan khusus
manajemen peserta didik adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan psikomotor peserta didik.
2. Menyalurkan
dan mengembangkan kemampuan umum (kecerdasan), bakat dan minat peserta didik.
- Menyalurkan aspirasi, harapan dan memenuhi kebutuhan peserta didik.
- Dengan terpenuhinya 1, 2, dan 3 di atas diharapkan peserta didik dapat mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan hidup yang lebih lanjut dapat belajar dengan baik dan tercapai cita-cita mereka.
E.
Fungsi Manajemen Peserta Didik
Fungsi manajemen peserta didik
secara umum adalah sebagai wahana bagi peserta didik
untuk mengembangkan diri se-optimal mungkin, baik yang
berkenaan dengan segi-segi
individualitasnya, segi sosial, aspirasi, kebut uhan dan segi-segi potensi peserta
didik dapat tercapai .
Fungsi manajemen peserta didik secara khusus dirumuskan sebagai berikut:
1.
Fungsi yang berkenaan dengan pengembangan individualitas
peserta didik, ialah agar mereka dapat mengembangkan potensi-potensi
individualitasnya tanpa banyak terhambat. Potensi-potensi bawaan tersebut
meliputi: kemampuan umum (kecerdasan), kemampuan khusus (bakat), dan kemampuan
lainnya.
2.
Fungsi yang berkenaan dengan pengembangan fungsi sosial
peserta didik ialah agar peserta didik dapat mengadakan sosialisasi dengan
sebayanya, dengan orang tua dan keluarganya, dengan lingkungan sosial
sekolahnya dan lingkungan sosial masyarakatnya. Fungsi ini berkaitan dengan
hakekat peserta didik sebagai makhluk sosial.
3.
Fungsi yang berkenaan dengan penyaluran aspirasi dan harapan
peserta didik, ialah agar peserta didik tersalur hobi, kesenangan dan minatnya.
Hobi, kesenangan dan minat peserta didik demikian patut disalurkan, oleh karena
ia juga dapat menunjang terhadap perkembangan diri peserta didik secara
keseluruhan.
4.
Fungsi yang berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan dan
kesejahteraan peserta didik ialah agar peserta didik sejahtera dalam hidupnya.
Kesejahteraan demikian sangat penting karena dengan demikian ia akan juga turut
memikirkan kesejahteraan sebayanya.
F.
Prinsip-prinsip Manajemen Peserta Didik
Adapun beberapa prinsip dari manajemen pendidikan antara
lain:
1.
Dalam mengembangkan program
manajemen kepeserta didikan, penyelenggara harus mengacu pada peraturan yang berlaku
pada saat program dilaksanakan.
2.
Manajemen peserta didik
dipandang sebagar bagian keseluruhan manajemen sekolah.
3.
Segala bentuk kegiatan
manajemen peserta didik haruslah mengemban misi pendidikan dan dalam rangka
mendidik peserta didik.
4.
Kegiatan-kegiatan manajemen
peserta didik haruslah diupayakan untuk mempersatukan peserta yang mempunyai keragaman
latar belakang dan punya banyak perbedaan.
5.
Kegiatan manajemen peserta
didik haruslah di pandang sebagai upaya pengaturan terhadap pembimbingan
peserta didik.
6.
Kegiatan manajemen peserta
didik haruslah mendorong dan memacu kemandirian peserta didik.
7.
Kegiatan manajemen peserta
didik harus fungsional bagi keƬdupan peserta didik, baik di sekolah lebih-lebih di masa depan.
G. Kemampuan Yang Dimiliki Pendidik
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut
Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are
those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed
critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa
kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan
dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan
bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan
penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru menurut Djohar (2006 :130) terkait dengan
kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi
sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi
pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku
peserta didik belajar.
Dari pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari
kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93)
menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang
saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan
penguasaan akademik.
Adapun macam-macam kompetensi yang
harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian,
profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat
kompetensitersebutterintegrasidalamkinerjaguru.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi
pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap
subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
a. Memahami
peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta
didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan
mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b. Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan;
menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan
materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang
dipilih.
c.
Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial:
menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang
kondusif.
d.
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator
esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil
belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil
evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar
(mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk
perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e.
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik
untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Kepribadian
yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan
memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b. Kepribadian
yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
c. Kepribadian
yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan
pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d. Kepribadian
yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e. Akhlak
mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai
dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan
memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3. Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator
esensial sebagai berikut:
a. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki
indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
c. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik
dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap
subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
a. Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator
esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Menguasai
struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas
bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara
utuh sosok kompetensi guru meliputi:
1. Pengenalan
peserta didik secara mendalam;
2. Penguasaan
bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam
kurikulum sekolah;
3. Penyelenggaraan
pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan
dan pengayaan;
4. pengembangan kepribadian dan profesionalitas
secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan
tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).
No comments:
Post a Comment