MANAJEMEN PENDIDIKAN MUTU SEKOLAH MENENGAH
A. Konsep
dan penerapan program mutu sekolah menengah
Menurut
Asmoni (2009) dalam MPMBSdan penerpannya ada 3 faktor yang menurut depdiknas
(2001: 1-2) yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan, yaitu
:
1. Program
pembangunan pendidikan nasional menggunakan pendekatan education function atau
input out put analisis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Educataional
production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dan kurang
memperhatikan pada proses pendidikan. Sehingga mengakibatkan beberapa banyak
input pendidikan yang tidak termanfaatkan.
2. Penyelenggaraan
pendidikan nasional dilakukan dan diatur birokratis – sentralistik. Hal ini
mengakibatkan sekolah kehilangan kemandirian, motivasi, dan inisiatif untuk
mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk perbaikan mutu pendidikan yang
merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional.
3. Peran
serta masyarakat, khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan
selama ini sangat minim. Hal ini mengakibatkan timbulnya persepsi bahwa
penyelenggaraan pendidikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah
sehingga tidak mengherankan apabila partisipasi masyarakat selama ini pada
umumnya lebih bersifat kewajiban untyk mendukung input tertentu (dana), bukan
proses pendidikan ( pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, dan
akuntabilitas)
Menerjemahkan
fungsi pendidikan sebagaiman tercantum dalam UU sisdiknas 2003, maka langkah
awal yang dilakukan pemerintah adalah menetapkan standar nasional pencapain
pendidikan. Dengan standar tersebut akan di ketahui hal hal yang harus dicapai
oleh layanan pendidikan. Dalam pencapai layanan pendidikan yang prima maka
harus menetapkan tujua strategis yang merupakan upaya sekolah untuk menata
berbagai prioritas yang harus di kerjakan oleh sekolah dalam mencapai visi yang
telah di canangkan. Menentukan prioritas sangat pentinglah dilakukan apabila
terjadi kesalahan dalam penentuan prioritas akan menyulitkan sekolah dalam
melaksanakan target target berikutnya. Dengan adanya target dan program kerja
dan jadwal kegiatan setiap unit serta anggaran maka akan terlaksananya program
yang telah di buat. Hal hal yang
mempengaruhi berjalan atau tidak nya suatu program di
madrasah antara lain :
1. Kepemimpinan
sekolah atau madrasah
2. Budaya
sekolah atau madrasah
Untuk mendukung tercapainya standar
nasional pendidikan di bentuk sebuah badan yang disebut badan standar nasional
pendidikan (BSNP), yaitu sebuah badan
mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, mengatur pelaksanaan, dan
mengevaluasi standar nasional pendidikan.
Dalam menjalankan tugasnya, BNSP mempunyai
kewenangan untuk :
1. Mengembangkan
standar nasional pendidikan
2. Menyelenggarakan
ujian nasional
3. Memberikan
rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan
pengandalian mutu pendidikan
4. Merumuskan
kriteria lulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah
Evaluasi
kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, meliputi sekurang
kurangnya: tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan,
pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidika, dan kegiatan ektrakulikuler,
hasil belajar peserta didik, dan realisasi anggaran. Evaluasi kinerja
pendidikan dilakukan oleh mentri terhadap pengelolaan, satuan, jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan. Sasaran dalam pencapaian
tujuan mutu pendidikan dapat
dilakukan melalui dua cara :
1.
Akreditasi
Pengertian
akrediatasi berdasarkan UU RI No. 20/2003 pasal 60 ayat 1 dan 3 adalah kegiatan
yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada
jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
bedasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Dalam operasional, akreditasi dapat
diartikan sebagai suatu kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh suatu badan
yang disebut badan akreditasi nasional. Untuk mengakreditasi atau menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan. Akreditasi dilakukan sebagai bentuk
pertanggungjawaban secara objektif, adil, dan transparan dan komprehensif oleh
satuan pendikan kepada public.
2.
Sertifikasi
Sertifikasi
berasal dari bahasa inggris certificate yang artinya suatu peryataan tentang
kualifikasi seseorang atau barang. Dalam kaitan ini, sertifikat pendidikan
dasar adalah suatu pernyataan yang menunjukkan seseorang benar – benar memiliki
kualifikasi pendidik, atau dalam pengertian penulis kualifikasi guru
professional. Dikaitkan dengan ketentuan
pasal 8 UU No. 14 tahun 2005 tentang karakteristik guru professional.[1]
B. Tantangan
manajemen pendidikan tingkat sekolah
menengah
Mutu pendidikan, mutu lululusan, kesiapan lulusan
dalam lapangan pekerjaan, kepuasan pengguna lulusan masih jauh dari harapan masyarakat. Hal ini didasarkan pada
beberapa hasil survei yang dilakukan oleh lembaga internasional menunjuukan
bahwa prestasi siswa Indonesia pada posisi yang kurang bergengsi. Hasil survei
TIMSS 2003 (Trends in International Mathematics and Sciencies Study) di
bawah payung International Association for Evaluation of Educational
Achievement (IEA), misalnya, menunjukkan bahwa Indonesia ada pada posisi
ke-34 untuk bidang matematika dan pada posisi ke-36 untuk bidang sains, dari 45
negara yang disurvei.Laporan dari UNDP tentang Indeks Pembangunan Manusia tahun
2006 juga masih menempatkan Indonesia pada ranking ke-108 dari 177 negara, hal
ini jauh di bawah negara-negara tetangga, seperti Singapura (ranking 25),
Brunei Darussalam (ranking 34), dan Malaysia (ranking 61). Dalam praktik, di
Jawa Timur, dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri (Capaeg), dilaporkan
bahwa banyak formasi yang tidak terisi karena tidak satu pun calon yang
mengikuti ujian tersebut memenuhi nilai standar (passing grade) yang
ditetapkan Selama ini ekspansi sekolah tidak menghasilkan lulusan dengan
pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk membangun masyarakat yang kokoh
dan ekonomi yang kompetitif di masa depan. Bukti ini ditunjukkan dengan
rendahnya kemampuan murid tingkat 8 (SMP kelas 2) dibandingkan dengan negara
tetangga Asia pada ujian-ujian internasional di tahun 2001. Telihat cukup jelas
bahwa ekspansi partisipasi sekolah di Indonesia tidak diikuti dengan
peningkatan kualitas.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang
berlangsung selama ini dinilai sebagian kalangan sebagai overloaded dan
para siswa dibawa untuk "tahu sedikit tentang hal yang banyak".
Secara sentralistis, muatan pelajaran dan jam pelajaran ditentukan seragam
untuk seluruh wilayah. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah selama ini masih
sering berubah-ubah sehingga dalam pelaksanaan seringkali terjadi keraguan,
kegundahan, dan kegalauan baik bagi siswa, orang tua siswa, dan guru serta
pengelola satuan pendidikan. Perubahan kurikulum yang terlalu cepat dapat
menimbulkan kegoncangan pada pelaksanaan pendidikan. Struktur dan muatan
kurikulum yang ada juga belum sepenuhnya mencerminkan asas keterpaduan dan
keterpadanan, begitu pula peninjauan dan pengembangan kurikulum masih terkesan
dipaksakan dan tidak didasarkan pada paradigma yang jelas.
C. Permasalahan
manajemen pendidikan tingkat sekolah menengah
Salah satu permasalahan pendidikan
yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada
setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah
(Dikdasmen). Permasalahan tersebut bukan hanya pada peserta didik, tetapi juga
pada tenaga kependidikan, sarana-dan prasarana, kurikulum, dan faktor pendukung
pendidikan lainnya. Berpijak pada fakta tentang rendahnya mutu pendidikan. Departemen
pendidikan melakukan usaha peningkatan
mutu pendidikan tingkat dasar dan menengah melalui langkah-langkah yang
prospektif. Peningkatan kualitas pendidikan tersebut merupakan suatu proses
yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu
sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia,
maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya
mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang
lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan
sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi
ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Hal ini
dilakukan untuk mencapai standar nasional pendidikan sebagaimana telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 2 tersebut
diatur bahwa ruang lingkup standar nasional pendidikan terdiri dari 8 ruang
lingkup, yakni:
1. standar
isi,
2. standar
proses,
3. standar
kompentensi lulusan
4. standar
pendidik dan tenaga kependidikan
5. standar
sarana dan parasarana
6. standar
pengelolaan
7. standar
pembiayaan
8. standar
penilaian
Semua langkah tersebut ditujukan
pada upaya penciptaan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu yang dapat
menuju pada aktualisiasi hakikat pendidikan. Baedhowi, mengemukakan bahwa
pendidikan bermutu akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung
komitmen yang tinggi dan perencanaan yang baik, dilaksanakan secara transparan
dan akuntabel.
D. Prinsip
model sekolah mutu total
Ross,
1995 integrasi semua fungsi dan proses dalam organisasi untuk mencapai
peningkatan kualitas barang & jasa yang dihasilkan secara berkelanjutan
Ishikawa
dalam Pawitra, 1993perpaduan semua fungsi dari perusahaan ke dalam falsafah
holistik yang dibangun berdasarkan konsep kualitas, teamwork,produktivitas,
pengertian, dan kepuasan pelanggan
peningkatan
kualitas menyeluruh (total) pada suatu organisasi untuk memuaskan pelanggan mengintegrasikan
semua fungsi dan proses meningkatkan proses secara berkelanjutan perubahan.
Prinsip model sekolah mutu total diantaranya :
1. kepuasan
pelanggan
2. respek terhadap setiap orang
3. manajemen berdasarkan fakta
4. perbaikan berkesinambungan

Salah
satu upaya untuk itu adalah dengan mengembangankan penjaminan mutu (quality
Assurance ) di institusi pendidikan itu sendiri. strategi pengumpulan data yang akan
dipergunakan dalam sistem penjaminan dan peningkatan mutu diupayakan
untuk mengurangi kompleksitas, biaya, dan sumber daya. Saat ini banyak data
tentang pendidikan yang telah dikumpulkan. Hal yang mendorong perlunya
pengembangan sistem penjaminan dan peningkatan mutu adalah untuk:
1. Meningkatkan strategi pengumpulan
data sehingga data yang terkumpulkan menjadi relevan, valid, dan andal.
2. Menjamin bahwa data dipergunakan
lebih efektif untuk tujuan perencanaan, pengambilan keputusan dalam perencanaan
dan alokasi sumber daya guna peningkatan mutu pendidikan.
Masing-masing
metode pengumpulan data dan sumber data yang dikumpulkan dalam sistem ini
memiliki potensi untuk memberikan informasi penjaminan mutu yang berharga
tentang kinerja lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan jika dibandingkan
dengan beberapa atau semua standar dari delapan SNP. Metode pengumpulan data
yang berbeda-beda dapat menjadi lebih tepat dipergunakan untuk pengumpulan data
mengenai SNP yang berbeda dibandingkan dengan metode penilaian lainnya.
Sebagian metode pegumpulan data dipandang tidak terlalu cocok untuk
mengumpulkan data pendidikan untuk beberapa SNP.
Misalnya, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dimana merupakan
proses penjamina dan peningkatan mutu yang didorong dari dalam sekolah, sekolah
tertentu akan mengumpulkan data mengenai bagian SNP tersebut yang secara
khusus terkait dengan dampak yang diberikan oleh sekolah dalam meningkatkan
hasil pendidikan bagi peserta didik dan hal-hal yang terkait erat dengan
peningkatan mutu di sekolah. Informasi tambahan mengenai pencapaian sekolah
dibandingkan dengan delapan SNP akan dikumpulkan dari sekolah melalui strategi
pengumpulan data sekolah lainnya seperti Program Monitoring Sekolah, Guru
dan Kepala Sekolah (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) dan pengumpulan data oleh
Pusat Data dan Informasi (Padati-Balitbang Diknas). Target sekolah kajian
dipilih dan ditetapkan atas dasar kinerja sekolah hasil evaluasi diri dan
monitoring oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam UU sisdiknas 2003, maka langkah
awal yang dilakukan pemerintah adalah menetapkan standar nasional pencapain
pendidikan. Dengan standar tersebut akan di ketahui hal hal yang harus dicapai
oleh layanan pendidikan. Dalam pencapai layanan pendidikan yang prima maka
harus menetapkan tujua strategis yang merupakan upay sekolah untuk menata
berbagai prioritas yang harus di kerjakan oleh sekolah dalam mencapai visi yang
telah di canangkan. Menentukan prioritas sangat pentinglah dilakukan apabila
terjadi kesalahan dalam penentuan prioritas akan menyulitkan sekolah dalam
melaksanakan target target berikutnya. Dengan adanya target dan program kerja
dan jadwal kegiatan setiap unit serta anggaran maka akan terlaksananya program
yang telah di buat. Hal hal yang
mempengaruhi berjalan atau tidak nya suatu program di
madrasah antara lain :
1. Kepemimpinan
sekolah atau madrasah
2. Budaya
sekolah atau madrasah
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 2 tersebut diatur bahwa
ruang lingkup standar nasional pendidikan terdiri dari 8 ruang lingkup, yakni:
1. standar
isi,
2. standar
proses,
3. standar
kompentensi lulusan
4. standar
pendidik dan tenaga kependidikan
5. standar
sarana dan parasarana
6. standar
pengelolaan
7. standar
pembiayaan
8. standar
penilaian
B. SARAN
Penulis sangat menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini sangat banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis meminta kepada pembaca untuk
memberikan saran dan masukan untuk kemajuan dimasa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Prabowo Sugeng
Listyo, 2008, Manajemen Pengembangan Mutu
Sekolah /Madrasah, UIN MALANG PRESS
Hasbullah, 2010, Otonomi Pendidikan Jakarta ,
PT Raja Grafindo Persada
Asmendri
, M. Pd, 2012, Teori dan Aplikasi Manajemen
Peningkatan Mutu, Stain Batusangkar Press
Pendidikan dasar dan menengah.pdf
Ihsan Fuad
2008, Dasar Dasar Kependidikan .
Jakarta. PT Rineka Cipta
Tirtarahardja Umar 2005, Pengantar Pendidikan. Jakarta. PT Rineka Cipta
Baedhowi, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan
Nasional
![]() |
[1]
Asmendri, teori dan aplikasi manajemen
peningkatan mutu, 2012, (Batusangkar: STAIN BAtussangkar Press)
No comments:
Post a Comment